Badan Pengawas Pemilu disingkat sebagai Bawaslu memiliki tugas yang krusial dalam pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia. Anggota Bawaslu bertugas di berbagai tingkat, setiap anggota baik di tingkat provinsi maupun kabupaten pasti memiliki seragam Bawaslu.
Layaknya seragam KPPS, seragam milik anggota Bawaslu juga diproduksi melalui konveksi seragam yang kompeten di bidangnya. Tidak hanya mempunyai satu jenis seragam saja, anggota Bawaslu di provinsi maupun kabupaten mempunyai 4 jenis seragam.
4 Jenis Seragam Bawaslu dan Aturannya
Sebagai lembaga independen, penting bagi Bawaslu mempunyai aturan yang jelas terkait susunan anggota, pembagian tugas, hingga aturan seragam Bawaslu. Inilah penjelasan mengenai 4 jenis seragam milik anggota Bawaslu dan aturannya.
1. PDH

Baju PDH Bawaslu terdiri dari 2 jenis seragam, yakni seragam PDH berwarna abu-abu dan seragam PDH berwarna putih. Kedua seragam ini berfungsi sebagai pakaian untuk melaksanakan tugas sehari-hari.
Untuk baju seragam Bawaslu berwarna abu-abu, model pakaian wanita dan pria boleh menggunakan lengan panjang maupun lengan pendek. Pakaian dinas abu-abu wajib memiliki lidah pangkat.
Bagian bawahan Pakaian Dinas Harian (PDH) abu-abu berupa celana panjang/rok yang berwarna hitam. Untuk menyempurnakan penampilan, anggota Bawaslu wajib menggunakan sepatu dengan model pantofel.
Aturan yang sama juga berlaku untuk seragam PDH putih. Seragam milik anggota Bawaslu wanita dan pria boleh menggunakan model lengan panjang maupun pendek, sementara bagian bawahan wanita harus berada di bawah lutut.
2. PDL

Sesuai dengan namanya, Pakaian Dinas Lapangan (PDL) dipakai oleh petugas Bawaslu untuk melaksanakan tugas lapangan. Pakaian ini terdiri dari kemeja, celana model kargo, dan sepatu yang sesuai dengan kondisi lapangan.
Kemeja wanita dan pria boleh menggunakan model lengan panjang maupun pendek, memiliki lidah bahu, berwarna hitam, dan mempunyai 2 kantong di bagian atas. Sementera itu, celana PDL wajib mempunyai warna coklat muda dan 6 buah kantong.
Kantong pada celana setelan PDL terbagi menjadi 3 bagian. 2 buah kantong di bagian samping, 2 buah kantong di bagian belakang, dan 2 buah kantong lainnya di bagian bawah paha.
3. Pakaian Sipil Harian
Pakaian sipil harian berfungsi sebagai baju umum bagi anggota Bawaslu saat menjalankan pekerjaan sehari-hari. Untuk pria maupun wanita, pakaian sipil harian terdiri dari safari, celana panjang/rok, baju berkerah kemeja, dan sepatu pantofel.
Warna seragam Bawaslu jenis pakaian sipil harian tidak tertulis secara gambang pada aturan yang ada. Artinya, anggota Bawaslu boleh mengenakan warna bebas yang tetap mengedepankan kerapian.
Penggunaan sepatu pantofel untuk pria dan wanita bertujuan untuk menonjolkan kesan formal. Sebagai lembaga independen yang bekerja untuk pemilihan umum, Bawaslu selalu mengedepankan sikap profesional.
4. Pakaian Sipil Lengkap
Untuk menghadiri upacara resmi dan bepergian ke luar negeri, anggota Bawaslu akan mengenakan pakaian sipil lengkap. Jenis pakaian ini terdiri dari jas dengan warna gelap, celana panjang/rok, kemeja, dan juga dasi.
Panjang rok untuk anggota Bawaslu wanita harus berada di bawah lutut. Warna celana/rok harus senada dengan warna jas, anggota Bawaslu wanita boleh mengenakan hijab dengan warna yang sama dengan pakaian.
Terdapat ketentuan khusus untuk anggota Bawaslu yang sedang hamil. Pakaian sipil lengkap wanita hamil boleh menggunakan model yang sesuai dengan bentuk badan tetapi tetap mengikuti warna sesuai aturan dari Bawaslu.
Penutup
Pemakaian seragam Bawaslu kerap dipadukan dengan rompi Bawaslu, pada bagian rompi terdapat logo Bawaslu berbentuk perisai. Setiap seragam milik anggota Bawaslu mempunyai aturan pemakaian tersendiri.
Sumber
https://peraturan.bpk.go.id/Details/176571/peraturan-bawaslu-no-16-tahun-2017
https://e-katalog.lkpp.go.id/katalog/produk/detail/77930523
Artikel di website ini ditulis oleh Drajad DK, pelaku usaha aktif dan pengelola konten edukatif di Sintesa Konveksi.
๐ Lihat profil lengkap โ