Seragam KORPRI bukan sekadar pakaian dinas—ia adalah representasi visual dari dedikasi aparatur sipil negara terhadap negara dan rakyat. Sebagai bagian dari identitas ASN (Aparatur Sipil Negara), seragam ini dikenakan dengan kebanggaan dalam berbagai kegiatan formal kenegaraan. Seluruh aspek dari seragam ini, mulai dari desain hingga atribut pelengkapnya, telah diatur secara rinci dalam keputusan resmi.
Standar Desain Seragam KORPRI Berdasarkan Munas IX
Ketentuan mengenai seragam batik KORPRI tercantum dalam Keputusan MUNAS IX KORPRI Nomor: KEP.06/MUNAS IX/I/2022. Peraturan ini mengatur segala hal terkait tampilan luar pegawai negeri mulai dari model pakaian, warna dominan, hingga detail pelengkap seperti peci dan sepatu.
1. Potongan dan Desain
Untuk pria, seragam terdiri dari atasan berlengan panjang dengan manset serta kerah tegak terbuka. Bawahannya berupa celana panjang hitam dengan saku samping dan satu saku belakang berpenutup.
Sementara itu, seragam wanita hadir dalam bentuk atasan berlengan panjang tanpa manset, menggunakan dua kancing depan, dan dilengkapi saku dalam di sisi kiri dan kanan. Paduannya bisa berupa rok atau celana panjang hitam. Bagi wanita berhijab, hijab berwarna hitam menjadi syarat pelengkap.
2. Warna dan Motif
Ciri khas utama terletak pada motif batik dengan lambang KORPRI berwarna emas, berlatar biru muda yang elegan. Warna ini telah lama identik dengan profesionalisme ASN di Indonesia.
3. Sepatu Formal
Sepatu yang digunakan wajib berwarna hitam dan berdesain formal, baik untuk pria maupun wanita. Penampilan harus selaras dengan nilai-nilai kedinasan dan keseragaman.
4. Peci Resmi
Bagi pria, peci hitam polos dengan tinggi standar 10 cm menjadi kelengkapan wajib. Untuk wanita, jika menggunakan peci, tinggi yang dianjurkan adalah 5 cm.
5. Sabuk atau Ikat Pinggang
Sabuk berwarna hitam digunakan khusus oleh pegawai pria untuk melengkapi penampilan celana panjang dinas.
Keseluruhan tampilan dari seragam ini tidak hanya ditujukan agar terlihat seragam dan rapi, melainkan juga menanamkan makna moral atas pengabdian dan tanggung jawab seorang ASN terhadap negara dan masyarakat.
Atribut Pelengkap Seragam KORPRI
Tak lengkap seragam tanpa atribut khusus yang menyertainya. KORPRI juga menetapkan penggunaan lencana dan papan nama sebagai bagian dari kelengkapan wajib.
Lencana KORPRI
Berbentuk pin dengan lambang KORPRI, lencana ini dikenakan di atas saku sebelah kiri, tepat di atas papan nama. Kehadirannya melambangkan semangat persatuan dan identitas sebagai bagian dari korps pegawai negeri.
Papan Nama
Papan nama berfungsi sebagai penanda identitas dan dipasang pada bagian atas saku kanan. Nama yang tertera harus jelas terbaca.
Kapan Seragam Ini Wajib Dikenakan?
Terdapat aturan tegas mengenai waktu pemakaian seragam KORPRI. Berikut momen-momen di mana ASN diwajibkan mengenakannya:
-
Saat upacara resmi yang diselenggarakan oleh KORPRI atau instansi pemerintah.
-
Setiap tanggal 17 bulan berjalan, sebagai bentuk penghormatan bulanan.
-
Pada perayaan hari-hari nasional seperti 17 Agustus, Hari Pahlawan, dan lainnya.
-
Ketika menghadiri rapat atau forum yang diinisiasi oleh KORPRI.
-
Saat adanya instruksi langsung dari atasan atau pejabat terkait untuk mengenakannya.
Siapa yang Berhak Mengenakan Seragam KORPRI?
Tak semua orang dapat memakai seragam ini. Hanya individu yang masuk dalam kelompok tertentu yang diizinkan mengenakan baju KORPRI, antara lain:
-
ASN, baik PNS maupun PPPK (P3K).
-
Pegawai BUMN dan BUMD.
-
Anggota TNI/POLRI yang sebelumnya berstatus ASN.
-
Pegawai honorer pada instansi pemerintahan.
-
Pensiunan ASN, dalam acara resmi atau undangan khusus.
Kenapa Seragam KORPRI Penting?
Lebih dari sekadar seragam kerja, pakaian ini mencerminkan semangat profesionalisme dan tanggung jawab pegawai pemerintah. Penampilannya yang rapi, elegan, dan berpadu unsur budaya Indonesia menjadikannya simbol kewibawaan dan integritas.
Untuk Anda yang bertugas membuat atau memesan seragam ASN dan P3K sesuai aturan, pastikan bekerja sama dengan jasa konveksi seragam yang memahami detail teknis dan regulasi terbaru.
Artikel di website ini ditulis oleh Drajad DK, pelaku usaha aktif dan pengelola konten edukatif di Sintesa Konveksi.
🔗 Lihat profil lengkap →