โ€‹
Home ยป Mengenal Seragam Polsuspas: Macam-macam dan Fungsinya

Mengenal Seragam Polsuspas: Macam-macam dan Fungsinya

Informasi terkait seragam Polsuspas masih terdengar asing bagi sebagian orang. Bahkan, masih banyak orang yang belum mengetahui secara jelas definisi dan tugas dari sosok petugas Polsuspas.

Model seragam milik Polsuspas ada yang mempunyai kemiripan dengan seragam Satpol PP. Meski demikian, warna dan detail atribut yang terpasang memiliki perbedaan yang cukup signifikan.

Seragam Polsuspas 3

Macam-macam Seragam Polsuspas

Polsuspas merupakan akronim dari Kepolisian Khusus Pemasyarakatan, dahulu posisi ini populer dengan sebutan sipir. Tugas Polsuspas berkaitan dengan pengawasan dan penjagaan keamanan di area lembaga pemasyarakatan.

Dalam menjalankan tugasnya, Polsuspas memiliki beberapa pakaian profesi khusus sebagai identitas intansi. Berikut penjelasan lengkap mengenai seragam Polsuspas terbaru yang bisa menambah wawasan tentang sosok petugas Polsuspas.

1. PDU

Polsuspas mempunyai 2 jenis Pakaian Dinas Upacara (PDU) yang terdiri dari PDU I dan PDU II. Kedua jenis PDU ini sama-sama terbuat dari bahan kain wool feel melange 100% micro twill polyester.

PDU I berfungsi sebagai pakaian wajib saat upacara Kemerdekaan RI, upacara Hari Dharma Karya Dhika, acara penganugerahan, hingga acara kenegaraan. Sementara PDU II berfungsi sebagai pakaian untuk acara Hari Besar Nasional, upacara ziarah, dan sidang kode etik.

Seragam PDU I dan II sama-sama memiliki atribut yang menerangkan pangkat Polsuspas. Bawahan seragam Polsuspas wanita menggunakan model rok.

Warna jas dan celana untuk Polsuspas pria juga menggunakan warna abu-abu tua. Keseluruhan warna PDU I dan PDU II milik Polsuspas menggunakan dominasi warna gelap.

Pada dasarnya warna seragam Polsuspas memakai warna abu tua. Namun, banyak orang yang mengira bahwa seragam Polsuspas hitam, bukan menggunakan warna abu-abu sesuai dengan aturan.

2. PDH

PDH Polsuspas terdiri dari 4 macam, mulai dari PDH I, PDH II, PDH III, dan PDH IV. Setiap PDH memiliki fungsi yang berbeda-beda, aturan tersebut sudah termuat dalam peraturan milik Kemenkumham.

PDH I menjadi pakaian wajib milik pimpinan tinggi madya dan pimpinan tinggi pratama ketika melaksanakan tugas pada hari Senin dan Selasa. Sementara PDH II dan III digunakan sesuai dengan kebijakan Menteri.

Selanjutnya, PDH IV berfungsi sebagai seragam Polsuspas yang menjalankan tugas di hari Rabu. Aturan penggunaan seluruh PDH milik petugas Polsuspas menyesuaikan hari yang sesuai dengan jadwal.

Baju PDH I, II, dan III Polsuspas menggunakan dominasi warna abu-abu. Sementara PDH IV terdiri dari atasan kemeja berwarna putih dan bawahan (rok/celana) yang menggunakan warna dasar hitam.

3. PDL Tactical

Seragam PDL Polsuspas jenis tactical berfungsi sebagai seragam ketika kegiatan operasional lapangan, kegiatan tertentu, dan kegiatan tambahan yang sesuai dengan kebijakan Menteri. Jenis seragam ini terjadwal untuk hari Kamis dan Jumat.

Bahan kain PDL tactical yakni bahan ribstop 100% micro twill polyester. Seragam PDL milik Polsuspas ini terdiri dari atasan berwarna merah marun dan bawahan celana panjang berwarna khaki.

4. Pakaian Dinas Lainnya

Selain memiliki PDU, PDH, dan PDL, petugas Polsuspas juga mempunyai seragam dinas lainnya. Meliputi pakaian dinas batik, pakaian dinas olahraga, pakaian dinas hamil, dan pakaian dinas tertentu.

Penggunaan pakaian dinas tertentu hanya boleh dikenakan oleh petugas Polsuspas sesuai dengan tugas kedinasan dari pimpinan. Untuk itu, penggunaanya tidak boleh asal-asalan tanpa memperhatikan aturan.

Penutup

Seragam Polsuspas jenis PDU, PDH, dan PDL menggunakan bahan kain yang tebal dan kuat. Proses pembuatan seragam dipercayakan kepada jasa konveksi seragam yang sudah berpengalaman menangani seragam serupa.

โœ๏ธ Author
Artikel di website ini ditulis oleh Drajad DK, pelaku usaha aktif dan pengelola konten edukatif di Sintesa Konveksi.
๐Ÿ”— Lihat profil lengkap โ†’
error: Content is protected !!