Saat berkendara di jalan raya, pastinya kita sering menemui dengan petugas yang bernama Dishub. Dishub atau dinas perhubungan sering di lapangan sebagai pelaksana. Dinas Perhubungan bernaung pada pemerintah daerah tepatnya bupati. Dalam tugasnya, para anggota Dishub memakai seragam Dishub dengan warna baju abu muda dan celana biru tua.
Pakaian seragam yang di kenakan anggota Dishub yakni kemeja / baju masuk, seperti seragam PDH milik PNS guru yang berwarna khaki dimana seragam PNS pria yang digunakan sebagai baju masuk.
Pegawai Dishub dalam melaksanakan dinasnya sehari-hari wajib mengenakan seragam yang telah di tentukan oleh pemerintah. Seragam yang harus dipakai adalah pakaian harian dan pakaian dinas lapangan. Untuk melihat seluk beluk seragam Dishub, mari kita simak pembahasannya sebagai berikut ini.
Seragam Dishub
Seragam Dishub merupakan pakaian profesi khusus pegawai dinas yang dipakai di lingkungan dinas perhubungan di setiap daerah di Indonesia. Seragam tersebut dalam model dan tata aturan pemakaiannya pun di atur oleh pemerintah daerah masing-masing. Namun pada umumnya memiliki dua model seragam untuk dinas harian dan dinas lapangan.
Seperti profesi kedinasan lainnya, Dishub sendiri memiliki beberapa tingkatan jabatan yang mana dapat di tunjukkan lewat tanda jabatan pangkat yang tertempel di seragamnya. Atribut tersebut hukumnya wajib dipakai oleh seluruh kalangan anggota Dishub, yang biasanya tertempel di lidah bahu atau topi pet PDL.
1. Jenis-jenis seragam Dishub
Seperti pada penjelasan di atas, bahwasanya Dishub yang memiliki dua jenis seragam yang paling tepat saat berada di lapangan. Berikut ini adalah jenis-jenis seragam Dishub yang perlu anda ketahui.
Pakaian dinas harian (PDH)
PDH ini seragam yang dikenakan saat sedang sekolah di kantor dinas perhubungan. Misalnya sedang berjaga, piket, atau sebagai staf kantor. Untuk jenis seragam PDH Dishub memiliki desain kemeja warna putih polos dan celana panjang warna biru tua. Pada kemejanya di lengkapi dengan atribut-atribut pelengkap seperti papan nama, tanda pengenal, tanda jabatan, dll.
Pakaian dinas lapangan (PDL)
PDL merupakan seragam yang dikenakan anggota Dishub ketika berada di lapangan. Biasanya seragam ini yang sering ditemui di tepi jalan dalam pengarahan lalu lintas perhubungan. Baju PDL Dishub ini memiliki warna kemeja abu muda dan celana / rok warna biru tua. Bersamaan dengan pemakaiannya, harus di lengkapi dengan atribut tempel dan topi pet / muts.
2. Ketentuan pemakaian seragam
Pakaian dinas yang dikenakan anggota Dishub harus mematuhi ketentuan atau aturan penggunaan seragam Dinas Perhubungan yang telah di terbitkan oleh pemerintah daerah. Berbeda dengan seragam perawat yang pemakaiannya tergantung dengan pihak instansi kesehatan yang menaunginya. Untuk ketentuan seragam Dishub, mari kita simak sebagai berikut ini.
Pakaian dinas harian:
- Bagi pegawai Dishub pria, baju lengan pendek yang berwarna putih polos, dan celana panjang berwarna biru tua.
- Pegawai Dishub wanita, mengenakan kemeja lengan pendek / panjang berwarna putih polos dan celana panjang / rok warna biru tua.
- Baju model memiliki belahan di bagian depan dan berkancing.
- Memiliki dua saku kemeja di depan beserta penutupnya dan terdapat dua kancing penutup saku.
- Kemeja dengan model kerah tegak, di sebelah pundak terdapat lidah bahu untuk menyematkan tanda pangkat.
- Dalam kemeja terdapat atribut yang tertempel mulai dari papan nama, lencana, logo badge, ID Card, dll.
- Seragam PDH dapat digunakan bersama rompi dinas.
- Untuk celana terdapat saku miring kanan kiri dan dua saku di belakang.
- Tersedia tempat untuk di sematkan ikat pinggang warna hitam yang berlogo perhubungan.
Pakaian dinas lapangan:
- Bagi pegawai Dishub pria, pakaian lengan panjang warna abu muda dan celana panjang warna biru tua.
- Pegawai Dishub wanita mengenakan kemeja lengan panjang warna abu muda dan celana panjang warna biru tua.
- Baju model memiliki belahan di bagian depan dan berkancing.
- Memiliki dua saku kemeja di depan beserta penutupnya dan terdapat dua kancing penutup saku.
- Kemeja dengan model kerah tegak, di sebelah pundak terdapat lidah bahu untuk menyematkan tanda pangkat.
- Dalam kemeja terdapat atribut yang tertempel mulai dari papan nama, lencana, logo badge, ID Card, dll.
- Untuk celana terdapat saku miring kanan kiri dan dua saku di belakang.
- Tersedia tempat untuk di sematkan ikat pinggang warna hitam yang berlogo perhubungan.
3. Atribut seragam Dishub
Dalam tugas tugas dinas, para pegawai wajibkan memakai seragam yang telah ditentukan sesuai SOP yang tepat. Selain itu, pemakaian atribut juga wajib saat berdinas harian maupun dinas lapangan. Berikut ini adalah beberapa atribut perlengkapan yang dikenakan bersama seragam Dishub.
- Topi muts
- Kemudi
- Rompi
- Jas hujan
- Kopel reem
- Ikat pinggang
- Sepatu warna hitam
- Tanda pangkat
- Lencana keahlian
- Lencana lambang perhubungan
- Tanda jabatan
- Tanda kehormatan
- Papan nama
- Tanda unit kerja dinas perhubungan
- Lencana desain logo perhubungan
- Tanda unit organisasi kabupaten / kota tiap daerah masing-masing
- Kabupaten Logo
- Tanda kepala regu jaga
- Tanda penyidik
- Jilbab warna biru tua (bagi pegawai Dishub wanita berjilbab)
Itulah pembahasan mengenai seragam Dishub atau dinas perhubungan yang dapat anda ketahui. Dishub memiliki tugas yang mana bertempat di ruas jalan raya seperti potlantas. Namun dengan tugas dan naungan yang berbeda pula, sehingga seragam yang terapkan di wilayahnya sendiri sesuai dengan kebijakan instansinya.
By: Sintesa Konveksi Seragam