Menjadi seorang jaksa bukanlah profesi yang mudah. Karena harus menuntut keadilan yang sebenar-benarnya bagi orang yang terjerat kasus hukum. Jaksa dalam tugasnya mengenakan pakaian dinas yang berbeda dengan hakim.
Jika hakim dikenal akan jubahnya, berbeda dengan seragam kejaksaan yang lebih formal berupa setelan kemeja dan celana panjang.
Seragam kejaksaan
Seragam yang dipakai pegawai kejaksaan umumnya bermodel setelan kemeja dan celana/rok panjang warna coklat yang dilengkapi dengan atribut.
Seragam tersebut dipakai untuk keperluan dinas sehari-hari, baik di dalam maupun di luar kantor. Untuk mengetahui informasi mengenai seragam kejaksaan, mari kita simak pembahasannya sebagai berikut ini.
1. Mengenal seragam kejaksaan
Seragam kejaksaan merupakan pakaian profesi penegak hukum yang dikenakan para pegawai kejaksaan. Jaksa sendiri menjadi suatu profesi yang sudah ada sejak zaman kerajaan di nusantara.
Istilah jaksa merujuk pada kata dhyaksa dari bahasa sanskerta yang menjadi salah satu jabatan hukum di dalam pemerintahan kerajaan. Istilah tersebut digunakan hingga masa sekarang di pemerintahan modern RI.
Selama bertugas, para pegawai di kejaksaan di wajibkan mengenakan seragam khusus untuk para jaksa. Ada beberapa jenis stel seragam profesi jaksa layaknya pegawai sipil instansi lainnya. Berupa kemeja dan celana rapi di hiasi dengan atribut badge yang menempel pada baju.
2. Jenis-jenis seragam kejaksaan
Menjadi seorang jaksa di Indonesia bergantung pada pemerintahan negeri. Karena instansi yang menaungi kejaksaan adalah miliki pemerintah RI.
Sehingga dalam berpakaian dinas pun di atur dalam peraturan perundang-undangan. Berikut adalah jenis-jenis seragam yang dipakai di lingkungan kejaksaan.
- Pakaian dinas harian (PDH)
- Pakaian dinas lapangan (PDL I, II)
- Pakaian dinas upacara (PDU I, II, III)
- Pakaian dinas upacara hari besar (PDUB)
- Pakaian dinas upacara kecil (PDUK)
- Pakaian dinas unit tertentu (PBUT)
- Pakaian sipil harian (PSH)
- Pakaian sipil resmi (PSR)
- Pakaian sipil lengkap (PSL)
- Pakaian dinas khusus wanita hamil
3. Ketentuan pemakaian seragam kejaksaan
Dari beberapa jenis seragam yang dipakai para pegawai kejaksaan, dalam undang-undang juga di jelaskan mengenai ketentuan pemakaian seragam dinas.
Biasanya dalam undang-undang terdapat beberapa ilustrasi gambar seragam.
Yang mana di bahas mulai dari model seragam hingga atribut yang dipasang.
Berikut adalah ketentuan pemakaian seragam kejaksaan yang dapat anda ketahui.
Pakaian dinas harian:
- Mengenakan kemeja coklat tua lengan pendek dengan dua saku di bagian depan kemeja. Memiliki kerah tegak, dengan lidah bahu untuk menyematkan tanda pangkat.
- Mengenakan celana panjang coklat tua dengan model saku miring kanan kiri.
- Bagi wanita berjilbab mengenakan kemeja lengan panjang, rok/celana panjang dan mengenakan jilbab segitiga.
- Mengenakan topi muts/peci dengan pin lambang adhyaksa.
- Mengenakan ikat pinggang warna hitam.
- Mengenakan kaos kaki hitam dan sepatu hitam.
- Memasang atribut seragam berupa macam-macam badge tempel dan kelengkapan lainnya.
Pakaian dinas upacara:
- Bagi pria dan wanita, mengenakan jas berlengan panjang warna coklat tua (PDU I), warna putih (PDU II). Untuk PDU III mengenakan kemeja coklat tua.Memiliki lidah bahu untuk menyematkan tanda pangkat. Memiliki dua saku di bagian depan kemeja.
- Bagi pria dan wanita, di balik pemakaian jas terdapat kemeja lengan panjang warna krem. Dengan model standar seperti kemeja pada umumnya.
- Mengenakan celana panjang warna coklat tua bagi pegawai pria, dan mengenakan rok pendek/panjang coklat tua bagi pegawai wanita.
- Mengenakan topi pet upacara dengan lambang adhyaksa.
Pakaian dinas lapangan:
- Mengenakan baju coklat tua lengan panjang dengan model kerah tinggi. Bagian kerah di beri Velcro. Memiliki dua saku di bagian depan baju.
- Mengenakan atribut tempel seperti papan nama, dan tanda kedinasan lainnya.
- Mengenakan celana model kargo dengan dua saku miring di bagian atas, dua saku paha, dan dua saku di bagian belakang celana.
4. Atribut dan kelengkapan pada seragam kejaksaan
Dalam mengemban tugas, ada beberapa atribut dan kelengkapan yang wajib dikenakan para pegawai kejaksaan bersamaan dengan pemakaian seragam dinas.
Atribut tersebut umumnya berupa atribut tempel bertanda khusus. Beberapa atribut dan kelengkapan seragam kejaksaan adalah sebagai berikut.
Atribut :
- Tutup kepala : topi pet, peci, topi lapangan
- Tanda pangkat
- Tanda induk kesatuan
- Lambang kejaksaan
- Tanda lokasi papan nama
- Tanda jabatan
- Tanda kewenangan
- Tanda persatuan jaksa indonesia
- Tanda brefet
- Tanda kehormatan
- Lencana kejaksaan
- Lencana korpri
- Ikat pinggang hitam berlambang kejaksaan
- Sepatu warna hitam bertali
- Kaos kaki warna hitam
- Jilbab segitiga (bagi wanita berjilbab), dll.
Kelengkapan :
- Tongkat komando
- Tali bahu
- Kancing kemeja berlogo kejaksaan RI
- Dasi
- Rompi
Proses pembuatan seragam untuk instansi seperti kejaksaan harus di kerjakan oleh konveksi seragam berkualitas tinggi, tidak hanya mempertimbangkan desain dan warna, tetapi juga mematuhi regulasi resmi yang telah ditetapkan. Mulai dari pemilihan bahan, teknik jahit, hingga penempatan atribut, semuanya harus melalui tahapan produksi yang sistematis dan sesuai standar.
Penutup
Itulah beberapa informasi penting mengenai seragam kejaksaan yang dapat anda ketahui. Pembuatan seragam dinas yang dipakai para jaksa di Indonesia di cirikan dengan penggunaan elemen warna coklat tua.
Baik pada kemeja maupun pada celananya. Seragam dinas kejaksaan menjadi salah satu seragam profesi yang memiliki banyak jenis, tergantung pada aktivitas dinasnya.
Artikel di website ini ditulis oleh Drajad DK, pelaku usaha aktif dan pengelola konten edukatif di Sintesa Konveksi.
๐ Lihat profil lengkap โ