Home ยป Seragam PNS, Jenis, Ketentuan, Atribut dan Jadwal Penggunaannya

Seragam PNS, Jenis, Ketentuan, Atribut dan Jadwal Penggunaannya

Beberapa instansi negeri di Indonesia menetapkan beberapa aturan dalam berpakaian. Salah satunya dengan mengenakan seragam profesi khusus sesuai dengan ketentuan instansi atau pemerintah pusat. Beberapa di antaranya ada seragam PNS, seragam polisi, seragam tentara, dan seragam profesi lainnya.

Seragam PNS

Seragam sendiri memiliki tujuan untuk menyeragamkan cara berpakaian untuk para pegawainya dengan dan tanpa perbedaan antara satu dengan lainnya.

Seragam PNS

PNS menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan profesi mengabdi pada negara. Yang mana harus patuh pada aturan nasional yang di keluarkan oleh pemerintah. Begitu pula pada aturan pakaian seragam, yang memiliki beberapa jenis model seragam wajib. Untuk mengetahuinya, anda bisa menyimak pembahasan berikut ini mengenai seragam PNS.

1. Mengenal seragam PNS

Seragam PNS merupakan pakaian profesi khusus yang di pakai oleh anggota atau Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah di atur oleh pemerintah.

Seragam profesi PNS ini bukanlah mengenakan baju kemeja saja seperti pekerja kantoran pada umumnya. Salah satu seragam yang terkenal adalah seragam pemda warna khaki.

Seragam ini telah di tentukan oleh pemerintah lewat peraturannya di Permendagri No.11 Tahun 2020 pasal 3 yang mana memiliki beberapa jenis seragam PNS.

2. Jenis-jenis seragam

Seperti halnya seragam profesi lainnya yang memiliki beragam jenisnya, seragam PNS pun juga begitu. Seragam PNS tidak hanya memiliki satu model saja, namun ada beberapa stel seragam yang di pakai berbagai kalangan.

Untuk lebih jelasnya, berikut ini adalah jenis-jenis seragam PNS.

Seragam untuk dinas di Kemendagri, provinsi, kabupaten/kota, dan tingkat desa:

  • Pakaian Dinas Harian khaki, kemeja putih bawahan hitam, baju batik khas daerah.
  • Pakaian Dinas Lapangan
  • Pakaian batik Korpri biru
  • PSL (untuk seragam dinas kabupaten)
  • Pakaian Dinas Upacara (untuk upacara)

3. Ketentuan seragam

Selain mengetahui tentang jenis-jenis seragam PNS dari tingkat nasional hingga tingkat desa, ada ketentuan seragam yang wajib di perhatikan.

Ketentuan seragam PNS tersebut juga menjadi bagian dari peraturan cara berpakaian yang di atur oleh pemerintah. Berikut ini adalah beberapa ketentuan dari seragam PNS.

Pakaian Dinas Harian :

  • Memiliki bentuk kemeja baju masuk bagi PNS pria, dan kemeja baju keluar bagi PNS wanita.
  • Khusus batik korpri dan batik daerah, baju keluar untuk anggota PNS pria.
  • Warna baju PDH adalah warna khaki, kemeja putih-hitam, dan batik korpri/daerah.
  • Untuk PDH khaki dengan lengan panjang, di kenakan oleh beberapa pejabat dengan jabatan pimpinan tinggi madya dan pratama.
  • Untuk PDH khaki dengan lengan pendek di kenakan oleh beberapa PNS dengan jabatan sebagai administrator, pengawas, pelaksana, dan fungsional.
  • Untuk seragam PDH dengan warna khaki atau model safari warna gelap, baik lengan panjang atau pendek di kenakan oleh penjabat dengan jabatan pimpinan tinggi madya dan pratama.
  • Bagi PNS wanita berjilbab mengenakan lengan panjang dan rok panjang. Jika yang non jilbab memakai lengan pendek dengan rok pendek/panjang.
  • Bagi PNS pria mengenakan celana panjang warna khaki atau hitam (untuk setelah kemeja putih dan baju batik).
  • Pada kemeja dinas pria, memiliki lidah bahu, saku dua di bagian depan, berkerah tegak, memakai atribut korpri, papan nama, ID Card dan lainnya.

4. Jadwal pemakaian

Karena memiliki beberapa jenis desain seragam, maka seragam PNS di atur dalam waktu pemakaiannya dengan model yang berbeda setiap dua harian.

Seperti halnya seragam pilot yang harus berganti saat mengudara dan saat dinas harian. Untuk jadwal pemakaiannya, ada pada subpoin berikut ini:

  • Pakaian dinas harian warna khaki di pakai di hari senin dan selasa.
  • Pakaian dinas harian warna putih-hitam di pakai di hari rabu.
  • Pakaian dinas harian batik daerah di kenakan di hari kamis dan jumat dan setiap tanggal 2 oktober sebagai hari batik nasional.
  • Pakaian dinas harian batik korpri di kenakan tanggal 17 setiap bulannya, dan juga saat upacara hari kopri atau menghadiri rapat korpri.

5. Atribut yang di pakai

Sebagai anggota PNS yang baik dan patuh, dalam mengenakan seragam pastinya selalu memakai atribut lengkap sesuai dengan aturan yang berlaku.

Walaupun tidak terlalu banyak atribut yang di pakai, namun atribut tersebut menjadi suatu kewajiban yang harus di patuhi oleh masing-masing anggota PNS. Berikut ini adalah beberapa atribut seragam PNS wajib :

  • Sepatu phantophel hitam
  • Kaos kaki hitam
  • Ikat pinggang hitam
  • Papan nama
  • ID card/tanda pengenal
  • Lencana korpri
  • Lambang wilayah
  • Pita wilayah/nama wilayah kabupaten
  • Jilbab untuk PNS wanita berjilbab
  • Peci nasional untuk pemakaian bersama seragam korpri
  • Topi pet (untuk pejabat daerah pemakaian bersama seragam PDU)
  • Topi mutz (untuk PNS golongan III dan IV bersama seragam dinas khaki)

Itulah pembahasan mengenai seragam PNS yang dapat anda ketahui. Seragam PNS di pakai sebagai pakaian profesi untuk berdinas setiap harinya. Yang mana memiliki beberapa stel model seragam yang berbeda dalam satu minggunya.

Selain seragam harian, juga ada pembuatan seragam khusus yang di pakai untuk kegiatan tertentu, salah satunya untuk pelantikan.

error: Content is protected !!